Konus.id, PPU – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memastikan perjuangan tenaga harian lepas (THL) untuk memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan terus bergulir. Hal ini menjadi tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara legislatif, pemerintah daerah, dan perwakilan honorer yang digelar sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rakhman, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan agenda lanjutan bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat dasar kebijakan dalam mendorong penataan tenaga honorer menuju pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam waktu dekat kita akan mengagendakan pertemuan bersama Banmus. Komisi I juga akan mendampingi pimpinan DPRD melakukan studi kebijakan ke daerah yang sudah menerapkan pengangkatan PPPK secara penuh,” jelas Ishaq, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, sejumlah daerah di Kalimantan Timur maupun di luar provinsi telah menjadi rujukan. Beberapa di antaranya telah meninggalkan pola PPPK paruh waktu dan menggantikannya dengan skema penuh waktu yang memberi kepastian kerja serta jaminan kesejahteraan lebih stabil.
“Kita sudah jalin komunikasi ke beberapa daerah. Harapannya, bisa mendapatkan gambaran utuh sebagai basis pertimbangan kebijakan di daerah,” ujarnya.
Ishaq menekankan bahwa upaya ini bukan sekadar respons sesaat terhadap tuntutan, melainkan bagian dari strategi kelembagaan. Penataan tenaga honorer, kata dia, harus berbasis data agar keputusan yang dihasilkan tidak membebani keuangan daerah namun tetap memberi ruang keadilan bagi ribuan tenaga non-ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
“Bagi saya, lebih tepat disebut PPPK penuh senyum daripada penuh waktu. Karena kalau kawan-kawan honorer diangkat penuh waktu, yang mereka bawa pulang itu senyum. Jadi istilahnya ya PPPK penuh senyum,” ucapnya, yang disambut tawa para peserta.
Langkah lanjutan ini merupakan bagian dari konsolidasi bersama pemerintah daerah untuk memastikan perjuangan honorer tidak berhenti di meja audiensi. DPRD PPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penataan tenaga non-ASN secara bertahap, terukur, dan berkeadilan.(aw/adv/dprd/ppu)














