DPRD PPU

DPRD PPU Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Inovasi Alat Pengolahan Abu Kerang

8
×

DPRD PPU Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Inovasi Alat Pengolahan Abu Kerang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD PPU, Ishaq Rahman

Konus.id, PPU – Inovasi alat pengolahan abu kerang laut yang ditemukan oleh seorang warga Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Selain memiliki nilai ekonomis dan berpotensi mendukung perekonomian lokal, alat ini kini dinilai membutuhkan perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual agar terhindar dari risiko peniruan atau penyalahgunaan tanpa izin.

Anggota DPRD PPU, Ishaq Rahman, menegaskan pentingnya memberikan perlindungan hak cipta bagi inovasi tersebut sebagai langkah konkret dalam menjaga kekayaan intelektual lokal.

“Saya berencana memperbarui alat tersebut. Mungkin bisa dibuat lebih baik lagi dan dilindungi dengan hak cipta. Jangan sampai ada yang meniru tanpa izin,” ujar Ishaq.

Ia menilai bahwa inovasi seperti ini tidak hanya memerlukan dukungan teknis tetapi juga jaminan hukum untuk memastikan karya kreatif ini tetap menjadi milik penciptanya.

Dengan demikian, perlindungan hak cipta menjadi salah satu prioritas agar alat pengolahan abu kerang ini dapat dikembangkan lebih lanjut tanpa risiko diambil atau disalin oleh pihak lain tanpa izin.

Menurut Ishaq, inovasi lokal memiliki nilai yang sangat tinggi dan harus dilindungi karena merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang mahal dan bernilai strategis bagi perekonomian daerah.

“Kekayaan intelektual itu mahal, dan harus dilindungi. Kami akan bantu dia untuk terus berkembang dan mengajak tetangganya untuk bekerja sama,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa DPRD PPU siap memberikan dukungan penuh bagi inovator lokal, tidak hanya dalam urusan hak cipta, tetapi juga melalui pengembangan alat tersebut agar lebih efisien dan memiliki kualitas yang lebih tinggi. (adv/dprd/ppu/dag)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *