AdventorialDPRD PPU

DPRD PPU Dorong Penyusunan Perda Toko Modern, Atur Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

156
×

DPRD PPU Dorong Penyusunan Perda Toko Modern, Atur Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) M. Bijak Ilhamdani

Konus.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan toko modern. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait menjamurnya toko swalayan dan minimarket di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan persoalan toko modern menjadi perhatian lintas komisi, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga pada ekonomi masyarakat.

“Komisi I membahas dari sisi perizinannya, sementara Komisi II dari sisi ekonomi dan perdagangan. Namun saat ini kita hanya memiliki Peraturan Bupati tahun 2017, belum ada Perda yang mengaturnya secara komprehensif,” ujar Bijak, Kamis (3/7/2025).

Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi daerah, terutama pascapenetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyebabkan pertumbuhan usaha dan penduduk meningkat.

“Perbub itu sudah berjalan tujuh tahun. Sekarang situasinya berubah. Peluang usaha makin besar dan masyarakat banyak yang mulai mengembangkan bisnisnya,” katanya.

Bijak menjelaskan, salah satu poin penting dalam penyusunan Perda baru adalah pengaturan yang adil antara toko modern waralaba nasional dengan toko modern milik warga lokal yang berkembang dari toko tradisional.

“Seperti Pasir Jaya Abadi atau Toko Ujung Pandang, mereka dulu toko tradisional yang naik kelas. Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan minimarket waralaba yang investornya dari luar daerah,” tegasnya.

DPRD meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) bersama Bagian Hukum Setda PPU untuk segera merumuskan rancangan Perda yang baru.

“Perda yang disusun nantinya dapat mengatur pembatasan jumlah toko, klasifikasi jenis toko modern, hingga pola izin yang memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang,” jelas Bijak.

Ia menegaskan, kebijakan yang akan dirumuskan harus memastikan pelaku usaha lokal tidak tersisih oleh ekspansi modal besar.

“Toko modern lokal itu bagian dari roda ekonomi masyarakat Penajam sendiri. Jangan sampai tergerus hanya karena belum ada payung hukum yang jelas,” pungkasnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *