Konus.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah tapal batas antarwilayah dengan memperhatikan aspek historis dan regulasi yang telah ada.
DPRD mengingatkan bahwa penetapan tapal batas seharusnya tidak menimbulkan konflik jika aspek historis wilayah dan aturan yang berlaku dipahami dan diterapkan dengan baik.
Anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyatakan bahwa tapal batas yang telah disepakati antara kabupaten induk dan wilayah baru hanya perlu dikuatkan kembali di masing-masing wilayah, kecuali jika terdapat hal-hal yang belum jelas atau masih abu-abu.
“Tapi tentu harus melihat historis dan regulasi yang ada. Karena semua tahapan penyerahan kemarin, terkait dengan kabupaten induk, sudah ada tapal-tapal batasnya, tinggal menguatkan di masing-masing wilayah,” ujar Syahrudin.
Menurutnya, penetapan tapal batas tidak perlu memicu perdebatan baru jika aspek historis dan aturan terdahulu sudah dipahami dengan baik. DPRD menilai bahwa hal ini seharusnya menjadi panduan utama dalam menyelesaikan masalah tapal batas antara PPU dan kabupaten tetangga, yang sering kali menimbulkan ketegangan di tingkat masyarakat lokal.
Syahrudin menjelaskan bahwa tapal batas yang sudah jelas dan telah disepakati seharusnya tidak diubah, melainkan hanya perlu diperkuat.
Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa penetapan batas wilayah telah melalui proses historis dan administratif yang panjang, dan perubahan seharusnya tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas.
“Kecuali kalau penyerahannya itu masih abu-abu, itu yang jadi perdebatan. Namun, saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa perdebatan hanya diperlukan jika ada wilayah yang statusnya belum jelas atau memiliki ambiguitas dalam penetapan tapal batas. (adv/dprd/ppu/dag)