AdventorialDPRD PPU

DPRD PPU Desak Penyelesaian Status THL Sebelum 2027

174
×

DPRD PPU Desak Penyelesaian Status THL Sebelum 2027

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ishaq Rakhman

Konus.id, PPU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ishaq Rakhman menegaskan pentingnya penyelesaian status Tenaga Harian Lepas (THL) sebelum tahun 2027. Hal tersebut mengacu pada ketentuan nasional yang tidak lagi memperkenankan keberadaan tenaga non-ASN di instansi pemerintah setelah batas waktu tersebut.

“Mulai tahun ini penataan harus dilakukan bertahap dan ditargetkan selesai pada 2026,” ujar Ishaq, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, penataan status THL tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak tenaga honorer, tetapi juga menyangkut keberlanjutan tata kelola dan beban keuangan daerah. Ia menilai, tanpa langkah perencanaan yang terstruktur dan berbasis data akurat, kebijakan penataan berpotensi menimbulkan risiko fiskal.

Ishaq juga menyoroti ketidaksinkronan data jumlah THL antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Berdasarkan catatan DPRD, data THL per Desember 2024 sebanyak 3.048 orang, sementara data per November 2024 sebanyak 3.042 orang. Namun, Sekretaris Daerah PPU hanya mencatat 1.194 orang sebagai THL yang menjadi fokus penataan.

Selain itu, data Forum Teknis Indonesia (Fortekin) menunjukkan 1.122 THL memiliki masa kerja di atas 10 tahun, dengan total keseluruhan mencapai 1.818 orang, termasuk kategori yang tidak tercatat dalam basis data nasional.

“Perbedaan data ini harus diselesaikan melalui konsolidasi lintas OPD untuk memastikan angka dasar yang sama,” kata Ishaq.

Ia juga mendorong pemerintah daerah segera mengajukan formasi ASN tahun 2025, khususnya untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pengajuan formasi harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Jika tidak diusulkan, pemerintah pusat tidak memiliki dasar untuk menetapkan formasi,” ujar Ishaq.

DPRD memastikan akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap proses penataan THL untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak sosial di kemudian hari.(aw/adv/dprd/ppu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *