Konus.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan.
Langkah ini diambil agar setiap program yang telah dianggarkan dalam APBD dapat terlaksana dengan baik tanpa tekanan waktu yang berpotensi menghambat pelaksanaan.
Anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin bermain di ujung waktu dan berupaya agar APBD 2025 dapat segera disahkan untuk memberi ruang yang cukup dalam pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
“InsyaAllah, kami akan panggil OPD dan segera menyelesaikan APBD 2025 sebelum jatuh tempo waktunya,” ujar Syahrudin.
Ia menekankan pentingnya langkah proaktif dari DPRD dalam mengawal penyusunan APBD agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan program dengan baik.
Bagi Syahrudin, penetapan APBD yang tepat waktu sangat penting untuk menghindari ketergesaan dalam pelaksanaan yang sering kali menimbulkan kendala teknis dan administratif.
Syahrudin menyatakan bahwa DPRD PPU ingin memastikan bahwa setiap tahapan anggaran berjalan secara lancar tanpa harus menunggu batas akhir waktu.
“Kami tidak mau bermain di ujung-ujung waktu, karena kita mau ada ruang waktu untuk melaksanakan kegiatan program yang sudah di-posting di dalam APBD,” lanjutnya.
Menurutnya, dengan adanya kelonggaran waktu, setiap SKPD dapat bekerja lebih maksimal tanpa tertekan oleh waktu yang sempit, sehingga kualitas program yang dihasilkan bisa lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih jauh, Syahrudin juga menyoroti pentingnya pelaksanaan APBD yang sehat dan tepat sasaran. Dalam pandangannya, kesehatan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari bagaimana serapan anggaran tersebut berjalan.
“Saya kira, jika kita mau APBD kita sehat, penerapannya harus tepat,” tegasnya.
Syahrudin mengingatkan bahwa penyerapan anggaran yang rendah di tahap awal, seperti hanya satu persen, menjadi indikasi adanya potensi masalah di beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang terindikasi masuk kategori merah. Hal ini, menurutnya, harus segera diatasi agar tidak mengganggu kinerja keseluruhan APBD. (adv/dprd/ppu/dag)