Blog

DPRD Kaltim Dukung Penambahan Pengawas Madrasah Kemenag, Termasuk Insentif dan Kendaraan Dinas

193
×

DPRD Kaltim Dukung Penambahan Pengawas Madrasah Kemenag, Termasuk Insentif dan Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto: ist)

Konus.id Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen menindaklanjuti usulan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) terkait penambahan pengawas madrasah dan pemberian insentif, guna mengatasi ketidakseimbangan SDM di tengah wilayah pengawasan yang luas. Aspirasi ini muncul dari rapat dengan Komisi IV DPRD, di mana ketuaan pengawas yang minim membuat mobilitas sulit, terutama di daerah jauh, sehingga DPRD siap dorong koordinasi dengan Pemprov untuk realisasi melalui regulasi seperti UU No. 23 Tahun 2014.

DPRD Kaltim memastikan akan menindaklanjuti permintaan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim terkait penambahan pengawas madrasah serta pemberian insentif bagi para pengawas.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat Kemenag bersama Komisi IV di Gedung DPRD Kaltim belum lama ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi Kemenag adalah ketidakseimbangan antara jumlah pengawas dan banyaknya madrasah yang harus dipantau.

“Jumlah pengawas masih minim, sementara wilayah pengawasan sangat luas. Bahkan ada pengawas yang harus memantau daerah yang jauh dari domisilinya. Karena itu perlu penambahan,” ujarnya.

Meski penambahan pengawas menjadi kewenangan penuh Kemenag, DPRD Kaltim akan mendorong pemetaan kebutuhan dan proses penambahan SDM sesuai aturan yang berlaku

Selain itu, Kemenag juga mengajukan permohonan insentif bagi pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), yang selama ini tidak mendapatkan dukungan seperti pengawas di bawah Dinas Pendidikan.

“Mereka membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi saat turun ke lapangan. Kondisi ini tentu tidak adil,” tambah Agusriansyah.

Bahkan, dukungan sarana transportasi seperti kendaraan dinas juga diusulkan untuk menunjang mobilitas pengawas.

Menurut Agusriansyah, beberapa regulasi memungkinkan pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran, termasuk melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

DPRD Kaltim akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui notulensi resmi yang disampaikan kepada pimpinan dewan sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Komisi IV juga mendorong Kemenag Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur agar dukungan ini dapat direalisasikan secara selaras.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *