konus.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur , Sapto Setyo Pramono, mendorong pemerintah provinsi untuk mempercepat sertifikasi insinyur di instansi pemerintah, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Menurutnya, sertifikasi ini penting untuk memastikan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam mengelola proyek pembangunan infrastruktur.
Namun, ia mengakui bahwa biaya pendidikan dan uji kompetensi untuk sertifikasi ini cukup besar sehingga membutuhkan dukungan anggaran dari APBD.
“Biayanya cukup besar, karena selain mengikuti uji kompetensi, juga ada pendidikan yang harus dijalani sebelumnya,” ujar Sapto.
Ia menambahkan, insinyur yang terlibat dalam proyek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dan Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP), yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan diperbarui setiap lima tahun. Bagi insinyur asing, mereka diwajibkan memenuhi izin kerja sesuai regulasi Indonesia.
“Bagi yang belum memiliki sertifikasi, ada sanksi berupa denda hingga ancaman pidana,” tegas Sapto.
Sapto juga menyoroti pentingnya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) bagi insinyur untuk menjaga kompetensi. Ia mengingatkan bahwa proyek besar sebaiknya ditangani oleh insinyur dengan kualifikasi utama, bukan pratama.
“Proyek-proyek besar semestinya ditangani oleh insinyur dengan kualifikasi utama,” tambahnya. (aw/adv/dprdkaltim)