AdventorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Beri Tanggapan Positif Soal Pengaktifan Kembali Kementerian Transmigrasi

2
×

DPRD Kaltim Beri Tanggapan Positif Soal Pengaktifan Kembali Kementerian Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
foto: Baharuddin Demu, Anggota DPRD Kaltim (foto:Aw/Konus.id)

konus.id, Samarinda, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengaktifkan kembali Kementerian Transmigrasi sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih. Langkah ini mendapat tanggapan positif dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya terkait upaya mengatasi berbagai tantangan transmigrasi di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan pengaktifan kembali kementerian ini dapat menyelesaikan persoalan transmigran, terutama di Kaltim. Ia menyoroti kawasan transmigrasi yang dicadangkan pada era 1970-an dan 1980-an kini berkembang menjadi pemukiman penduduk, dengan fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah daerah.

“Kawasan yang dulunya dicadangkan kini telah berkembang menjadi pemukiman penduduk. Pemerintah daerah telah membangun berbagai fasilitas publik, seperti jalan, rumah, sekolah, dan infrastruktur lainnya di kawasan tersebut,” ujar Baharuddin Demmu.

Baharuddin mengungkapkan salah satu tantangan utama adalah tumpang tindih batas wilayah antara kawasan transmigrasi dan pemukiman penduduk. Ia menyebut tanah di Samarinda yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang termasuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi di Embalut, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut mencakup area sampai ke Jalan Ring Road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, dan Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara,” jelasnya.

Baharuddin juga menyoroti kebutuhan untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang tanahnya digunakan pemerintah untuk pembangunan Jalan Ring Road. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan lahan tersebut.

“Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut,” tegasnya.

Untuk menghindari konflik di masa depan, Baharuddin mendorong Kementerian Transmigrasi untuk memetakan ulang kawasan transmigrasi. Ia berharap kawasan yang sudah digunakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat dilepaskan dari status kawasan transmigrasi.

“Kementerian dapat melepaskan kawasan yang sudah terpakai oleh pemerintah daerah atau masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan,” tutupnya. (aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *