konus.id | SAMARINDA — Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Armeyn Ardianto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah berupaya menegakkan Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Setelah sebelumnya retribusi tersebut sudah diterapkan di Stadion Palaran, namun kebijakan ini masih belum diterapkan di Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda, karena kurangnya partisipasi masyarakat.
“Untuk di Stadion Gelora Kadrie Oening, kami belum menerapkannya karena partisipasi masyarakat yang masih minim,” terangnya.
Menurutnya, meskipun kebijakan ini penting untuk mendukung biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas, terutama di GOR Sempaja, namun masyarakat masih enggan menerima retribusi tersebut.
Armeyn sapaan akrabnya, menyebutnya perawatan dan pengelolaan sarana-prasarana olahraga di kawasan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar, mulai dari biaya listrik, air, hingga biaya untuk kebersihan dan pemeliharaan fasilitas.
Oleh karena itu, penerapan retribusi ini diperlukan untuk mendukung kelangsungan pengelolaan dan peningkatan fasilitas olahraga.
“Bangunan ini membutuhkan biaya ekstra, termasuk untuk listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan. Semua biaya ini membutuhkan dukungan dari pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat,” sebut Armen.
Lebih lanjut kata Armeyn, meskipun kebijakan tersebut pernah diterapkan sebelum pandemi COVID-19 dengan tarif retribusi sebesar dua ribu rupiah, penerapan kembali retribusi di GOR Sempaja pasca-pandemi tidak berjalan mulus.
“Saat pandemi, aktivitas di GOR Sempaja berhenti, sehingga retribusi pun nol. Setelahnya, masyarakat cenderung menginginkan fasilitas gratis,” sambungnya.
Pihak Dispora Kaltim berharap agar masyarakat memahami bahwa uang yang terkumpul dari retribusi tersebut nantinya akan digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga di kawasan GOR Sempaja.
“Uang retribusi yang masuk ke kas kami akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana, agar fasilitas yang ada bisa semakin baik,” terangnya.
Meskipun Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah disahkan oleh DPRD Kaltim sejak sekitar 9 bulan lalu, kebijakan ini belum dapat diterapkan sepenuhnya.
“Ada yang menerima, tetapi banyak juga yang menentang. Karakter masyarakat yang berbeda-beda menjadi tantangan, dan kami perlu memberikan edukasi serta pemahaman lebih kepada masyarakat,” ujar Armen.
Dia berharap agar dengan waktu dan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan lebih mendukung kebijakan ini demi kemajuan fasilitas olahraga di Kaltim.
“Perlu waktu dan kesabaran untuk meyakinkan masyarakat agar mereka memahami pentingnya kontribusi melalui retribusi untuk peningkatan fasilitas olahraga,” tandasnya.
(DisporaKaltim/Adv/Icas)