konus.id | SAMARINDA — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menjadi dasar utama bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam melaksanakan pembinaan terhadap para atlet.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem pembinaan yang terstruktur sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Ia percaya bahwa dengan sistem pembinaan olahraga yang lebih terencana dan berkelanjutan, kualitas pembinaan atlet di daerah akan semakin meningkat. Rasman menambahkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2022 akan menjadi pedoman baru bagi Dispora Kaltim dalam melaksanakan tugasnya.
“Upaya adaptasi ini bertujuan agar setiap langkah dalam program pembinaan atlet semakin jelas dan terarah,” kata Rasman,
Rasman menyampaikan, bahwa aturan baru dalam undang-undang ini menggarisbawahi tentang pentingnya pembinaan yang berkesinambungan dan terencana untuk menciptakan pembinaan yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami ingin semua langkah yang diambil sejalan dengan panduan UU Keolahragaan yang menekankan pentingnya pembangunan jangka panjang dalam bidang olahraga,” jelasnya.
Akhir kata, Rasman berharap langkah ini dapat memberikan arahan baru bagi Dispora Kaltim untuk semakin fokus dalam melakukan pembinaan atlet yang terstruktur dan berkelanjutan di masa depan. (DisporaKaltim/Adv/Icas)