DPRD PPU

Diskusi Aset Pemda PPU di IKN: DPRD Desak Pemda Berhati-hati

8
×

Diskusi Aset Pemda PPU di IKN: DPRD Desak Pemda Berhati-hati

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin

Konus.id, PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyatakan bahwa perbincangan mengenai aset milik Pemda PPU yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berlangsung.

Ia menekankan pentingnya adanya komunikasi yang intens antara Pemda PPU dan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak diambil alih tanpa kejelasan.

“Iya terkait aset kita di IKN itu masih dalam proses pembahasan karena ada yang diharapkan pemerintah pusat untuk dihibahkan untuk menunjang IKN,” ungkap Raup, mencerminkan betapa strategisnya aset-aset tersebut dalam mendukung pembangunan dan operasional IKN yang baru.

Namun, Raup mengingatkan bahwa Pemda PPU perlu berhati-hati agar aset yang telah lama dikelola tidak diambil begitu saja oleh pemerintah pusat.

“Nah, ini yang masih selalu saja kita komunikasikan dengan berbagai pihak seperti apa penyelesainnya, sehingga aset kita yang sudah sekian lama kita rawat tidak begitu saja diambil alih oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raup menekankan pentingnya pendataan rinci mengenai aset-aset tersebut untuk menghindari kesalahpahaman atau kehilangan aset penting bagi Pemda PPU.

“Iya memang itu harus dilakukan pendataan secara rinci kemudian ditentukan di mana saja dan apa saja aset yang mau diambil alih oleh pemerintah pusat dan mana yang akan menjadi aset Pemda PPU,” jelasnya.

Pembahasan yang mendalam dan koordinasi dengan pihak terkait masih terus dilakukan. Raup mencatat bahwa meskipun objek dan aturan sudah cukup jelas, kurangnya komunikasi dapat menyebabkan pelanggaran terhadap hak Pemda PPU.

“Kalau pembahasan secara mendalam dengan duduk bersama dengan pihak terkait itu sih sambil berjalan, karena objek dan aturannya sudah jelas sebenarnya. Tetapi, kalau tidak ada komunikasi memang ditakutkan ada aturan yang dilanggar terutama yang menjadi haknya Pemda PPU,” tuturnya.

Raup juga menekankan bahwa penyelesaian masalah ini perlu segera dilakukan, dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan mengamankan aset-aset tersebut.

“Ini memang secepatnya akan dituntaskan. Ini sedang pembahasan dan pembentukan Pansus RTRW, nah itu yang kami akan coba dalami apa saja usulan dari Pemda PPU. Jangan sampai nanti bergeser-bergeser,” katanya.

Selain itu, Raup mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak langsung dari pengalihan aset ini terhadap IKN. Aset yang berada di kawasan IKN harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu fungsi dan pengembangan IKN itu sendiri.

“Harus juga diperhatikan sentuhan langsungnya ke IKN, jangan sampai membuat spot yang membuat orang bingung untuk melakukan sesuatu yang sudah dikuasai IKN,” tutupnya.(adv/dprd/ppu/dag)

 

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *