Konus.id, Kaltim – Kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan kembali jadi sorotan. Meski sudah berganti status menjadi Perseroda, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai jauh dari potensi usaha yang dikelola.
Perwakilan Jaringan Mahasiswa Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim, Ahmad, menduga ada oknum yang bermain di balik lemahnya kinerja perusahaan.
“Kalau potensi miliaran rupiah per bulan hanya menghasilkan setoran ratusan juta per tahun, patut dipertanyakan ke mana aliran keuntungannya. Jangan sampai Perseroda jadi sarana memperkaya segelintir orang,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Data menunjukkan, dividen yang disetorkan Perusda Tunggang Parangan hanya Rp 98 juta pada 2021, lalu naik jadi Rp 381 juta pada 2023. Jumlah itu sangat kecil jika dibanding potensi jasa pemanduan kapal di Sungai Mahakam yang disebut bisa mencapai Rp 6 miliar per bulan yang dikelola oleh Perusda Tunggang Parangan.
Direktur Utama PT Tunggang Parangan Perseroda, Awang Muhammad Luthfi, juga pernah menyampaikan kalkulasi perhitungan tarif pemanduan. “Misalnya, dengan tarif pemanduan Rp 3 juta per layanan dan 2.000 layanan per bulan, pendapatan bisa mencapai Rp6 miliar. Ini sumber PAD besar bagi Kukar,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025) disadur dari beberapa media.
Namun, fakta di lapangan tidak seindah perhitungan. Ahmad mengingatkan, Pemkab Kukar pernah menyuntik modal hingga Rp 10 miliar pada 2016. Sayangnya, pada tahun-tahun awal perusahaan bahkan nihil menyetor dividen.
Padahal, lanjut dia, Perusda Tunggang Parangan mengelola banyak lini bisnis. Mulai perdagangan, pertambangan, perikanan, hingga jasa kepelabuhanan. Perusahaan ini juga pernah bermitra dengan PT Pelindo IV untuk pemanduan dan penundaan kapal di dua jembatan, yakni jembatan Tenggarong dan Jembatan Martapura.
“Dengan modal besar dan usaha yang banyak, kontribusinya seharusnya signifikan. Kalau ke kas daerah hanya ratusan juta, wajar publik menduga ada permainan di dalamnya,” tegas Ahmad.
Karena itu, JAMPER mendesak Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan audit secara menyeluruh terhadap Perusda Tunggang Parangan demi memastikan transparansi dan mencegah penyelewengan keuangan daerah.
















