Konus.id, Samarinda – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok kembali mendapat sorotan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya penegakan aturan yang sejatinya dirancang untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.
“Peraturan sudah ada, tetapi kenyataannya masih banyak iklan rokok yang tersebar, dan orang merokok di tempat yang tidak seharusnya,” ujarnya, menyoroti pelanggaran yang masih kerap terjadi, termasuk di institusi pendidikan.
Sebagai politisi dari Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Kota Samarinda, Andi Satya menyerukan perlunya upaya lebih serius untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Baginya, masalah ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menyangkut masa depan kesehatan masyarakat Kalimantan Timur.
Dengan pengalaman pribadi sebagai mantan perokok yang berhenti sejak 2016, Andi menunjukkan komitmen nyata untuk mendukung penerapan Perda ini. Ia berencana memanfaatkan program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan bebas asap rokok.
“Kami ingin Kaltim menjadi lebih peduli terhadap masalah ini,” tegasnya. (aw/adv/dprdkaltim)