Konus.id Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmen memperkuat pengawasan etik internal dengan mendorong perluasan kewenangan, termasuk opsi penonaktifan sementara anggota dewan yang tersandung kasus hukum, demi menjaga kredibilitas lembaga di mata publik. Langkah ini berjalan paralel dengan percepatan penanganan laporan terhadap anggota berinisial AG melalui mekanisme mediasi, serta pemantauan ketat kasus Kamarudin, di mana BK menekankan pentingnya transparansi tanpa mengabaikan prosedur dan asas praduga tak bersalah.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme penegakan etik di lingkungan legislatif.
Salah satu yang didorong adalah perluasan kewenangan BK, termasuk opsi penonaktifan sementara bagi anggota dewan yang tersangkut persoalan hukum.
Di tengah upaya tersebut, BK juga bergerak cepat menangani laporan terkait anggota berinisial Abdul Giaz melalui jalur mediasi.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut mekanisme itu dipilih untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan aturan tata beracara.
“Jika ada prosedur yang memungkinkan penyelesaian lebih cepat, seperti mediasi, itu yang kami tempuh,” ujar Subandi.
Pemanggilan terlapor dijadwalkan dilakukan pada Jumat setelah administrasi surat selesai diproses. Baik pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan sesuai keperluan pemeriksaan.
Selain itu, BK juga terus memantau perkembangan hukum anggota DPRD lainnya, Kamarudin, yang berstatus tersangka. BK telah mengirim surat untuk meminta kepastian status hukum ke kejaksaan namun belum mendapat tanggapan.
Subandi menjelaskan bahwa selama kasus belum berkekuatan hukum tetap, PAW tidak dapat dilakukan. Namun jika sudah masuk tahap terdakwa, mekanisme penonaktifan sementara dapat diberlakukan.
Ia menambahkan, Kamarudin tidak lagi menerima gaji sejak Oktober 2025 karena rekeningnya diblokir aparat penegak hukum.
BK juga sedang mempelajari sistem sanksi di DPR RI yang memungkinkan penonaktifan selama satu hingga tiga bulan. Menurut Subandi, model itu dapat menjadi acuan untuk memperkuat kewenangan BK dalam menjaga integritas lembaga.
“Intinya, kami ingin memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga dan tidak tergerus akibat proses etik yang berlarut,” tandasnya.(aw/adv/dprdkaltim)













