Konus.id, Samarinda – Isu yang menyebut Samarinda sebagai salah satu dari lima kota terburuk dalam pengelolaan sampah tengah ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Ardiansyah, dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang menyesatkan.
Ia menilai, program pengelolaan sampah di Samarinda justru menunjukkan perkembangan positif, terutama sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 yang memberikan sanksi administratif bagi pelanggar kebersihan lingkungan.
Saya dengan rasa optimisme, sampah ini paling lama satu tahun sudah selesai. Dan bisa lebih cepat lagi kalau Perwali No. 18 Tahun 2022 bisa diterapkan, karena Pak Wali dan DLH memberikan kebebasan perorangan maupun kelompok. Kalau melihat ada yang membuang sampah sembarangan bisa diviralkan, bisa difoto agar sanksinya bisa diberikan, jelasnya.
Menurut Ardiansyah, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan dan penerapan aturan. Ia percaya bahwa budaya bersih bisa terbangun jika ada kesadaran kolektif dan dukungan dari warga.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan opini publik, terutama jika informasi tersebut belum memiliki bukti atau dasar yang jelas.
Kita tidak boleh membangun opini atau membuat statement jika tidak jelas dasarnya apa. Kalau ada dasarnya, baru kita telaah bersama, tegasnya.
Ardiansyah berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang tidak terverifikasi, dan mendorong agar warga aktif mencari informasi dari sumber resmi. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan nyaman. (wd/adv/dprd/smd)