AdventorialDPRD KALTIM

Agusriansyah Dorong Percepatan Penyaluran Dana Gratispoll ke PTS yang Sudah Siap Administrasi

175
×

Agusriansyah Dorong Percepatan Penyaluran Dana Gratispoll ke PTS yang Sudah Siap Administrasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan (ist)

Konus.id Samarinda Program Gratispoll dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki tahap lanjutan, di mana dana senilai Rp44,5 miliar sudah berhasil disalurkan ke tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun, proses serupa untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih tertahan karena sejumlah kampus swasta belum melengkapi verifikasi dokumen dan pembaruan rekening bank.

Meskipun anggaran keseluruhan tahun ini telah dialokasikan Rp96 miliar untuk seluruh perguruan tinggi dengan porsi Rp26 miliar khusus PTS penyaluran tetap terhambat jika ada ketidaksesuaian administratif. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat program ini dirancang untuk meringankan beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyoroti bahwa sekitar 10 PTS mengalami masalah dengan rekening yang tidak aktif atau belum diupdate, yang memperlambat proses secara keseluruhan.

“Sekitar 10 PTS rekeningnya tidak aktif atau belum diperbarui. Ini yang membuat proses lambat,” terangnya.

Agusriansyah menekankan bahwa Gratispoll lebih dari sekadar program; ia merupakan komitmen politik yang harus segera diwujudkan. Berdasarkan regulasi, inisiatif ini termasuk dalam kategori bantuan keuangan untuk pembiayaan pendidikan tinggi melalui UKT.

“Dalam Pergub, nomenklaturnya bantuan keuangan. Setiap janji politik harus masuk dulu ke dokumen perencanaan dan diperkuat dengan Pergub, baru bisa dijalankan,” sebutnya.

Menurutnya, kendala administratif di PTS mencerminkan kurangnya kesempurnaan dalam pengelolaan program secara keseluruhan. Ia menilai bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) saja tidak cukup kuat untuk skala anggaran sebesar ini, dan diperlukan payung hukum yang lebih kokoh.

“Dengan besarnya anggaran, Pergub menurut saya kurang memadai. Program ini perlu Perda agar perlindungan hukumnya jelas,” ujarnya.

Agusriansyah juga mengingatkan bahwa bantuan pendidikan ini tidak termasuk dalam alokasi 20 persen anggaran daerah untuk pendidikan, sehingga berpotensi menimbulkan miskonsepsi internal di Pemprov Kaltim jika tidak dijelaskan dengan baik.

Di tengah kendala tersebut, ia mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menyalurkan dana ke PTS yang sudah memenuhi syarat administratif, sambil mencari solusi optimal bagi yang masih bermasalah.

“Jangan sampai mahasiswa PTS dirugikan hanya karena persoalan administrasi kampusnya,” tutupnya.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *