Konus.id, Samarinda – Indonesia Merupakan negara Hukum serta menerapkan sistem demokrasi dalam kenegaraannya. Kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat dan berkumpul telah dilindungi secara Hukum Sebagaimana diatur dalam pasal Kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 28F.
Syahril menilai bahwa “Kritik bagian dari pada cara berdemokrasi yang sehat, apabila ada hal hal yang nyata jelas merupakan kesalahan. Maka wajib kita untuk menegur bukan mendiamkan”
“Menjadi Pemimpin atau Pejabat Publik tidak mudah Karena harus siap menerima sejumlah kritikan yang datang dari berbagai pihak”
“Jika ada yang mengatakan bahwa kita harus menjaga wibawa pemimpin” Syahril Mempertegas ” Kewibawaan itu dari kinerja, kalau di demokrasi kewibawaan itu bukan dari hukum besi yang kemudian dia harus dilindungi dari kritiknya.”