Konus.id, Samarinda – Kehidupan demokrasi mahasiswa di Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda kembali diuji. Terbitnya Surat Edaran *Nomor: B-018/Un./21/FASYA/KM.0301/1/2026* serta surat pernyataan dari Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah atas dasar instruksi dari Wakil Rektor III UINSI SAMARINDA dinilai sebagai bentuk intervensi berlebihan pejabat struktural kampus yang berujung pada pembungkaman, pengkebirian, dan pembatasan kebebasan serta kehidupan demokrasi mahasiswa.
Menanggapi dua surat edaran tersebut, Ormawa Fakultas Syari’ah langsung mengadakan rembuk Ormawa guna menyikapi terbit nya surat tersebut. Dan menyatakan sikap sangat menolak terbit nya dua surat tersebut dan menyatakan tidak akan tunduk padanya.
Menurut keyakinan mahasiswa dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Syari’ah, surat edaran tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengancam prinsip dasar demokrasi kampus yang seharusnya menjunjung kebebasan berpendapat, partisipasi, dan kedaulatan mahasiswa. kondisi ini menunjukkan bahwa surat edaran tersebut cacat secara prosedural dan kehilangan legitimasi sejak awal diterbitkan.
“Menurut keyakinan kami, Surat Edaran Fakultas Syari’ah adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan pejabat struktural kampus. Kebijakan ini lahir tanpa musyawarah dan tanpa legitimasi mahasiswa. Ini bukan penertiban, ini pembungkaman. Demokrasi mahasiswa tidak bisa dikendalikan dengan surat edaran sepihak.” ungkap Achmad Muchlis Baihaqi (Ketua HMJ MUAMALAH).”
Lebih lanjut, Substansi surat edaran tersebut, menurut keyakinan kami merupakan intervensi langsung terhadap PEMIRA mahasiswa, yang sejatinya bersifat otonom dan independen. Kebijakan pembekuan yang lahir dari dugaan kecurangan dinilai dilakukan tanpa pembuktian terbuka dan adil. Bahkan yang muncul ke ruang publik hanyalah tuduhan sepihak oleh Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah yang diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum mahasiswa (KPUM), tanpa mekanisme pembuktian yang akuntabel.
“Kami menilai kebijakan pembekuan yang didasarkan pada tuduhan tanpa bukti sebagai tindakan jahat dan tidak becus dalam mengelola demokrasi kampus. Ini adalah bukti penghakiman sepihak yang dilakukan oleh Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah yang mencederai keadilan dan akal sehat.” Ungkap Muhammad Thantawy (Ketua HMJ PPI).”
Wakil Dekan III Fasya Dinilai Gagal Menjaga Netralitas serta diduga bermain mengatasnamakan Wakil Rektor 3 UINSI.
Sorotan tajam diarahkan kepada Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah yang dinilai gagal menjaga netralitas dan transparansi dalam mengelola urusan kemahasiswaan. Menurut keyakinan mahasiswa, pejabat struktural kampus seharusnya menjadi penjaga demokrasi, bukan justru aktor pembatasannya. Penilaian tersebut menguat seiring beredarnya Surat Pernyataan WD III yang menyatakan penghentian sementara seluruh rangkaian PEMIRA Fakultas Syari’ah dengan alasan adanya dugaan kecurangan, serta secara eksplisit menyebut bahwa kebijakan tersebut diambil “berdasarkan instruksi dan arahan Wakil Rektor III.” Bagi kami, redaksi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dan kebenaran klaim tersebut. Serta menimbulkan tanda tanya besar, apakah kebijakan penghentian rangkaian proses Pemira Fasya berdasarkan rapat Pimpinan fakultas syari’ah yang melahirkan surat edaran atau justru instruksi dari Wakil Rektor III UINSI yang melahirkan surat pernyataan?.
Surat pernyataan tersebut lahir tanpa disertai dokumen resmi, penjelasan terbuka, atau pernyataan langsung dari WR III UINSI SAMARINDA yang justru memperbesar keraguan publik.
“Wakil Dekan III Fasya seharusnya menjadi penjamin netralitas dan demokrasi kemahasiswaan, bukan justru aktor utama pembatasannya. Sikap arogan, tidak transparan, tidak netral, dan abai terhadap kedaulatan mahasiswa menunjukkan kegagalan menjalankan amanah jabatan. Terlebih kami sangat dibingungkan dengan terbitnya surat pernyataan yang sama sekali tidak transparan. Jika benar ada instruksi WR III, maka seharusnya disampaikan secara terbuka dan resmi. Jika tidak, maka mengatasnamakan pimpinan universitas tanpa klarifikasi terbuka adalah praktik yang berbahaya. Jika WR III tidak pernah menginstruksikan pembekuan, maka WD III FAKULTAS SYARI’AH telah menyalahgunakan nama jabatan. Jika WR III UINSI SAMARINDA memang menginstruksikan, maka publik berhak mengetahui dasar dan kami meminta pembuktiannya serta klarifikasi langsung dari Wakil Rektor III UINSI SAMARINDA. Jika demokrasi dipermainkan seperti ini maka kami menuntut Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah untuk mundur dari jabatannya. Tegas Galang Abiyu (Ketua DEMA FASYA).”
Tekanan moral juga diarahkan kepada Rektor dan Wakil Rektor III UINSI, yang dinilai membiarkan praktik intervensi berlebihan terhadap demokrasi mahasiswa tanpa koreksi yang jelas. Menurut keyakinan Ormawa Fakultas Syari’ah, pembiaran terhadap terbitnya surat edaran yang cacat prosedur, pembekuan tanpa dasar pembuktian, serta intervensi sepihak terhadap PEMIRA menunjukkan bahwa pimpinan universitas tidak mampu menghadirkan sistem demokrasi kampus yang egaliter, adil, dan berkeadaban.
“Jika Rektor dan Wakil Rektor III tidak mampu menghadirkan sistem demokrasi kampus yang egaliter, adil, dan transparan, maka menurut keyakinan kami, mundur dari jabatan adalah pilihan paling bermartabat. Kampus tidak layak dipimpin oleh pejabat yang membiarkan demokrasi dibungkam,” tegas Rahman Fadhil (Komisi Internal SEMA FASYA)
Ormawa Fakultas Syari’ah menegaskan bahwa tuntutan ini bukan didasarkan pada kebencian personal, melainkan kepedulian terhadap masa depan demokrasi kampus. Mereka menyatakan akan terus mengawal, menyuarakan, dan melawan segala bentuk intervensi berlebihan yang mengancam kebebasan dan kedaulatan mahasiswa.
“Demokrasi kampus bukan hadiah dari birokrasi. Jika ia dirusak oleh pejabatnya sendiri, maka perlawanan mahasiswa adalah keniscayaan.” tegas pernyataan sikap Ormawa Fakultas Syari’ah secara kolektif.














