AdventorialDPRD KALTIM

Perda Pendidikan Baru Kaltim Disahkan, Sarkowi Desak Tutup Kesenjangan Layanan Antarwilayah

174
×

Perda Pendidikan Baru Kaltim Disahkan, Sarkowi Desak Tutup Kesenjangan Layanan Antarwilayah

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto: Ist)  

Konus.id  Samarinda – Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan terbaru, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan urgensi bagi Pemprov untuk segera menangani disparitas pendidikan yang mencolok antara kota dan pinggiran, menggantikan Perda lama Nomor 16 Tahun 2016 dengan mandat lebih kuat soal pemerataan guru, fasilitas, dan akses di pesisir serta perbatasan.

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur meresmikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan terbaru, sebuah kebijakan yang langsung menempatkan pemerintah provinsi pada tuntutan besar yakni mempersempit jurang ketimpangan pendidikan yang selama ini mengakar, terutama antara wilayah perkotaan dan kawasan pinggiran.

Peraturan ini menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 dan hadir dengan mandat jauh lebih tegas. Pemerintah diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari pemerataan guru, peningkatan sarana-prasarana, hingga pemenuhan layanan pendidikan di daerah pesisir, perdesaan, dan wilayah perbatasan.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi “alarm keras” agar pemerintah tidak lagi menunda agenda pemerataan.

“Pendidikan Kaltim tidak boleh berjalan seperti biasa. Regulasi baru ini menuntut bukti nyata, bukan hanya komitmen di atas kertas,” sebutnya.

Dirinya menyoroti bahwa persoalan terbesar adalah timpangnya distribusi tenaga pendidik serta kualitas fasilitas belajar. Wilayah seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat menjadi contoh bagaimana layanan pendidikan masih jauh dari memadai.

“Kekurangan guru sesuai kompetensi masih besar, sarpras dasar pun belum lengkap. Ini harus menjadi fokus utama,” tegasnya.

Selain pemerataan, Perda baru ini juga memperkuat kewajiban pemerintah menghadirkan pendidikan inklusif dan mempererat hubungan sekolah dengan dunia industri.

DPRD Kaltim ingin memastikan lulusan SMA/SMK tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi dibekali keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan bahwa beleid baru tersebut telah disetujui dalam paripurna dan tinggal menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Begitu Kemendagri menyatakan selesai, Perda ini langsung berlaku. Tidak ada ruang untuk menunda implementasinya,” tegas Hasanuddin.

Dengan lahirnya regulasi ini, DPRD mengirim pesan jelas bahwa pemerintah wajib melakukan perubahan menyeluruh. Bila tidak, ketimpangan pendidikan akan terus menjadi sorotan dan kritik tajam tidak akan terhindarkan.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *