Konus.id Samarinda – Kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) memerlukan solusi cepat melalui skema pengajar pengganti yang kini diakomodasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan baru. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menekankan bahwa Pemprov harus memaksimalkan ruang fiskal, termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, untuk merekrut pengganti guru pensiun dan memberi kesempatan bagi ratusan guru honorer yang terhambat administrasi dalam seleksi PPPK.
Kurangnya tenaga pendidik di sejumlah wilayah di Kaltim kembali mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.
Menurutnya, kondisi ini menjadi alasan penting dimasukkannya skema pengajar pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Agusriansyah menjelaskan, keberadaan skema tersebut memungkinkan pemerintah provinsi menutupi kebutuhan guru, termasuk mengganti guru yang pensiun melalui mekanisme yang tersedia.
Ia menegaskan bahwa ruang fiskal Pemprov Kaltim sebenarnya dapat diperkuat dengan mencari sumber pendanaan tambahan di luar APBD, salah satunya melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
“Dalam perda sudah ada dasar hukumnya. Jadi sangat disayangkan kalau peluang pengangkatan tenaga pengajar tidak dimaksimalkan hanya karena alasan administrasi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti masih adanya ratusan guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK akibat kendala administrasi. Ia meminta Pemprov hadir memberikan solusi agar para guru tetap memiliki kesempatan.
“Guru honorer yang terdampak perlu mendapat kejelasan dan tetap diberi peluang untuk mengikuti seleksi PPPK,” tutupnya.(aw/adv/dprdkaltim)













