Konus.id Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong percepatan transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda, sebagai strategi utama untuk memperbaiki tata kelola dan mengoptimalkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap ekonomi provinsi. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional, terutama di tengah tantangan ekonomi yang menuntut inovasi bisnis.
DPRD Kaltim menilai perubahan status hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyebut transformasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi percepatan kerja dan terciptanya pengelolaan bisnis yang lebih profesional.
“Walaupun proses perubahan status masih berjalan, operasional Perseroda seperti MBS dan MMP tetap berlangsung,” kata Firnadi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi dasar bagi peningkatan performa kedua perusahaan daerah tersebut.
MMP, misalnya, terus fokus pada pengerjaan Proyek Strategis, sementara MBS masih aktif dalam berbagai kerja sama sektor bongkar muat dan kepelabuhanan.
Firnadi menilai langkah-langkah itu menunjukkan komitmen Perseroda untuk terus memperbaiki kinerja seiring penyesuaian kelembagaan.
Dengan pengawasan DPRD, ia berharap transformasi ini dapat melahirkan efisiensi, profesionalitas, dan keberlanjutan bisnis yang lebih kuat, sekaligus memastikan Perseroda tetap berperan signifikan dalam pembangunan ekonomi Kaltim.(aw/adv/dprdkaltim)













