AdventorialDPRD KALTIM

Hambatan Administrasi Guru PPPK di Kaltim Didorong DPRD: Cari Solusi Segera, Manfaatkan Perda Pendidikan untuk Pemenuhan Kebutuhan Guru

210
×

Hambatan Administrasi Guru PPPK di Kaltim Didorong DPRD: Cari Solusi Segera, Manfaatkan Perda Pendidikan untuk Pemenuhan Kebutuhan Guru

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto: ist)

Konus.id Samarinda– Hambatan administrasi dalam penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim tidak boleh jadi alasan menghambat pemenuhan kebutuhan guru di sekolah, tegas DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mendesak Pemprov cari solusi cepat meski bergantung kemampuan keuangan daerah, dengan dasar hukum dari Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru—termasuk skema pengganti pensiun dan pendanaan alternatif seperti CSR—untuk atasi kekurangan guru produktif dan mata pelajaran umum tanpa polemik baru.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menanggapi pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait adanya hambatan administrasi dalam proses penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan yang menghambat kebutuhan guru di sekolah-sekolah.

Agusriansyah menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK pada dasarnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah, karena gaji dan tambahan penghasilan ditanggung oleh pemerintah provinsi sesuai kebijakan pusat.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa persoalan administrasi seharusnya bisa dicari solusinya, bukan menjadi polemik baru.

“Kalau masalahnya hanya administrasi, itu mestinya diselesaikan. Bukan disampaikan sebagai kendala tanpa ada progres. Kita butuh langkah penyelesaian, bukan pernyataan yang menambah kerumitan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Kaltim masih kekurangan banyak guru, baik guru produktif maupun guru mata pelajaran umum.

Karena itulah, DPRD telah memasukkan skema pemenuhan kebutuhan guru ke dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.

Dalam perda tersebut, pemerintah provinsi diberikan ruang untuk menyediakan guru pengganti bagi yang pensiun, serta memenuhi kekurangan guru melalui mekanisme yang tidak melanggar aturan.

Skema tersebut bisa memanfaatkan sumber pendanaan di luar APBD, seperti CSR perusahaan atau model pembiayaan lain yang memungkinkan.

“Kami sudah memberi dasar hukumnya dalam perda. Jadi kalau ada peluang untuk pengangkatan, tetapi justru terkendala hal administratif tanpa diselesaikan, itu sangat disayangkan,” tukas Agusriansyah.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *