Konus.id Samarinda – Dugaan penyalahgunaan dana pascatambang yang seharusnya untuk rehabilitasi lingkungan—seperti penutupan lubang tambang dan perbaikan lahan—yang justru mengalir ke oknum tertentu tanpa kembali ke masyarakat, mendapat sorotan keras Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pelanggaran serius yang rugikan daerah dan perburuk kondisi ekologis. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, apresiasi langkah Kejaksaan dan Polda Kaltim yang mulai ungkap kasus pertambangan, tapi desak penindakan lebih luas dan benahi tata kelola secara menyeluruh untuk cegah bekas tambang terbengkalai bahayakan warga, dengan pengawasan konsisten meski perbaikan bertahap.
Komisi I DPRD Kaltim menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pascatambang yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
Dana yang ditujukan untuk menutup lubang tambang dan memperbaiki lahan itu diduga tidak pernah kembali ke masyarakat, melainkan mengalir ke oknum tertentu.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut praktik tersebut sebagai pola penyimpangan yang merugikan daerah serta memperburuk kondisi lingkungan.
“Dana itu untuk rehabilitasi, bukan dinikmati kelompok tertentu. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang mulai mengungkap kasus-kasus di sektor pertambangan dan telah menetapkan tersangka. Namun, ia menilai penindakan tidak boleh berhenti pada satu kasus saja.
“Langkah kejaksaan dan Polda Kaltim patut diapresiasi, tetapi penyimpangan lain juga harus diselidiki,” ujarnya.
Salehuddin menekankan perlunya pembenahan tata kelola pertambangan secara menyeluruh, mengingat dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan.
Ia menegaskan pemerintah perlu memperketat pengawasan agar tidak ada lagi bekas tambang terbengkalai yang membahayakan warga.
“Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana memastikan pengawasan dan pelaksanaannya benar-benar berjalan. Perbaikan mungkin bertahap, tetapi harus dilakukan secara konsisten,” tutupnya.(aw/adv/dprdkaltim)













