AdventorialDPRD KALTIM

Implementasi KUHP Baru 2026 Didukung DPRD Kaltim: Apresiasi Sinergi Pemprov dan Kejati untuk Transisi Lancar

201
×

Implementasi KUHP Baru 2026 Didukung DPRD Kaltim: Apresiasi Sinergi Pemprov dan Kejati untuk Transisi Lancar

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (ist)

Konus.id Samarinda– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) apresiasi kerja sama antara Pemprov Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan pemerintah kabupaten/kota dalam persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai 2 Januari 2026, sebagai langkah krusial atasi perubahan sistem peradilan pidana nasional. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, tekankan koordinasi teknis untuk hindari kendala prosedural, soroti potensi pemidanaan alternatif seperti kerja sosial guna kurangi kelebihan kapasitas lapas, serta pastikan implementasi perhatikan efisiensi, kemanusiaan, dan pengawasan terpadu DPRD agar seragam serta tingkatkan penegakan keadilan di daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan dukungan terhadap kerja sama yang dibangun antara Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai bentuk kesiapan menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diterapkan pada 2 Januari mendatang.

Darlis menyebut kolaborasi yang juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh lembaga terkait siap menghadapi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional.

Ia menegaskan bahwa koordinasi teknis yang kuat diperlukan agar penerapan KUHP tidak menimbulkan kendala prosedural di lapangan.

“Karena metode penanganan perkara akan berubah, semua proses harus dilakukan secara bersama. Sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapannya,” ujarnya.

Selain soal koordinasi, Darlis juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lapas. Ia menilai metode pemidanaan alternatif seperti kerja sosial dalam KUHP baru berpotensi menjadi solusi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami overload.

Menurutnya, pembaruan hukum pidana bukan hanya terkait efektivitas penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan efisiensi dan aspek kemanusiaan bagi warga yang berhadapan dengan hukum.

Darlis menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas dukungan yang diberikan kepada Kejati Kaltim dalam menyiapkan implementasi aturan baru. Ia meyakini, dukungan tersebut akan membuat proses transisi berjalan lebih baik dan seragam.

Ia memastikan DPRD Kaltim akan melakukan pengawasan terpadu guna mencegah perbedaan penafsiran di daerah serta menjaga agar penerapan KUHP baru sesuai ketentuan.

“Komitmen kami jelas, legislatif akan mendukung setiap upaya memperkuat pelayanan hukum dan meningkatkan kualitas penegakan keadilan di Kaltim,” tutupnya.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *