AdventorialDPRD KALTIM

Restorasi Total Lahan Bekas Tambang Jadi Syarat Utama DPRD Kaltim: Dukung Program Persawahan Kodam VI Mulawarman

188
×

Restorasi Total Lahan Bekas Tambang Jadi Syarat Utama DPRD Kaltim: Dukung Program Persawahan Kodam VI Mulawarman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lahan bekas tambang. (Foto: Ist)

Konus.id Samarinda– Rencana Kodam VI Mulawarman ubah lahan bekas tambang menjadi area persawahan disambut positif DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai langkah tingkatkan produksi pangan, tapi Komisi II tekankan restorasi total tanah sebagai prioritas mutlak sebelum penanaman. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, desak pemeriksaan menyeluruh kondisi tanah—termasuk keasaman dan unsur hara—serta intervensi seperti pupuk organik kompos jika diperlukan, mengingat kerusakan berat akibat eksploitasi jangka panjang, dengan sinergi pemerintah daerah, institusi teknis, dan pihak terkait untuk rehabilitasi berkelanjutan.

Rencana Kodam VI Mulawarman mengubah lahan bekas tambang menjadi area persawahan mendapat sambutan positif dari DPRD Kaltim.

Meski demikian, Komisi II mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan eks tambang membutuhkan proses pemulihan menyeluruh sebelum dapat ditanami.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai program tersebut sangat memungkinkan, tetapi pemulihan kondisi tanah harus menjadi prioritas utama.

Ia menegaskan bahwa kesuksesan peningkatan produksi pangan tidak bisa dilepaskan dari kesiapan kualitas tanah di kawasan tersebut.

Menurut Guntur, tahap awal yang wajib dilakukan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi tanah, mulai dari tingkat keasaman hingga kandungan unsur hara.

Hasil pemeriksaan itulah yang akan menentukan apakah lahan dapat langsung digunakan atau membutuhkan intervensi khusus.

“Yang paling penting memastikan tanahnya pulih dulu. Setelah itu barulah kita berbicara soal produksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan bekas tambang umumnya mengalami kerusakan berat karena eksploitasi jangka panjang, sehingga tidak dapat langsung digunakan untuk pertanian.

Jika ditemukan kondisi tanah yang kurang ideal, langkah penyeimbangan perlu segera dilakukan, termasuk penggunaan pupuk organik seperti kompos untuk mengembalikan struktur dan kesuburan tanah.

Guntur menambahkan bahwa keberhasilan pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi persawahan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, institusi teknis, dan pihak terkait lainnya agar proses rehabilitasi berjalan terencana dan berkelanjutan.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *