AdventorialDPRD KALTIM

Fraksi PKB Protes Penetapan Anggota KPID Kaltim 2025-2028, Ancam Batal Total

188
×

Fraksi PKB Protes Penetapan Anggota KPID Kaltim 2025-2028, Ancam Batal Total

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi IV, Damayanti,(foto,ist)

Konus.id –Samarinda Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyuarakan ketidakpuasan mendalam terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim untuk periode 2025-2028, yang diumumkan pada 18 November 2025. Mereka menilai proses tersebut bermasalah secara prosedural karena tidak melibatkan fraksi mereka dalam pengambilan keputusan utama.

Fraksi PKB menilai proses penetapan tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.

Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi IV, Damayanti, menegaskan bahwa fraksinya merupakan bagian resmi dari struktur DPRD Kaltim yang mewakili lima daerah pemilihan. Karena itu, PKB merasa tidak semestinya dipinggirkan dalam tahapan penetapan.

“PKB memiliki hak yang sama dalam memberikan masukan. Namun dalam penetapan anggota KPID kali ini, keberadaan kami justru diabaikan,” ujar Damayanti.

PKB meminta agar keputusan terkait tujuh nama yang dinyatakan lolos serta tujuh nama cadangan dibatalkan. Bahkan mereka juga menyoroti peran Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, yang merupakan kader PKB, namun tidak pernah dimintai pandangan sebelum pengumuman hasil uji kepatutan.

Menurut Damayanti, sejak tahap awal penyaringan nama-nama calon anggota KPID, fraksi PKB tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat, sementara fraksi lainnya memperoleh konfirmasi. Kondisi tersebut dinilai merendahkan posisi PKB dalam dinamika internal DPRD.

Ia menegaskan bahwa fraksinya telah menyampaikan permintaan resmi kepada pimpinan DPRD untuk mencabut keputusan Komisi I terkait penetapan keanggotaan KPID.

“PKB tidak ingin suaranya hanya dianggap formalitas. Kami mendesak agar keputusan tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan,” tegasnya.

Jika keberatan tersebut tidak mendapatkan respons, PKB menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Fraksi menilai langkah tersebut perlu ditempuh untuk menjaga martabat representasi mereka di lembaga legislatif.

Selain itu, Damayanti menekankan pentingnya menjaga etika komunikasi serta toleransi antarfraksi, terutama dalam setiap keputusan strategis DPRD.

“Setiap fraksi memiliki hak yang harus dihormati. Keputusan apa pun seharusnya disepakati bersama, termasuk oleh Ketua Komisi I,” terangnya.

Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota KPID Kaltim 2025-2028 yaitu: Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.

Sementara tujuh nama cadangan adalah: Mohammad Syaifuddin, Muhammad Khaidir, Sabir Ibrahim, Sabiruddin, Erni Wahyuni, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *