AdventorialDPRD KALTIM

Sabaruddin Minta Perpanjangan Waktu untuk Sempurnakan Raperda BUMD

132
×

Sabaruddin Minta Perpanjangan Waktu untuk Sempurnakan Raperda BUMD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle (ist)

Konus.id SamarindaKomisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengebut pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Namun, untuk menghasilkan regulasi yang matang, komisi ini meminta tambahan waktu satu bulan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle, menyampaikan bahwa proses pembahasan mengalami perlambatan akibat adanya satu pasal yang perlu didiskusikan lebih dalam bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini guna menyelaraskan regulasi dengan kebijakan pusat.

“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dilakukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna ke-42, Komisi II secara resmi mengajukan perpanjangan masa kerja demi memastikan Raperda dapat dipublikasikan sebelum akhir tahun.

Sabaruddin menegaskan, meskipun mengajukan perpanjangan, pembahasan sudah mendekati tahap akhir.

“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” jelasnya.

Sementara itu, kata Sabaruddin, uji publik hanya diperlukan apabila Raperda berdampak luas pada masyarakat atau melibatkan pihak ketiga. Raperda ini difokuskan untuk memperkuat BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pasal-pasal yang disempurnakan meliputi penguatan tata kelola perusahaan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, ketentuan mengenai mekanisme setoran dari sektor migas, batu bara, hingga pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen juga sedang dalam proses finalisasi.

“Beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *