AdventorialDPRD PPU

DPRD PPU Tekankan Percepatan Sertifikasi Tanah Disertai Keterbukaan Pembiayaan

169
×

DPRD PPU Tekankan Percepatan Sertifikasi Tanah Disertai Keterbukaan Pembiayaan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani,

Konus.id, PPU— Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah demi memberikan kepastian hukum bagi warga serta mendukung arah pembangunan daerah. Ia menilai penyelesaian persoalan lahan tidak dapat ditunda karena berkaitan langsung dengan kepastian investasi dan pelayanan publik.

“Masalah legalitas tanah tidak boleh dibiarkan berlarut. Sertifikat tanah adalah dasar dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.

Bijak mengapresiasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini dijalankan pemerintah. Namun, ia menekankan perlunya transparansi terkait beban biaya agar program ini dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka siapa saja yang berhak mendapatkan program ini dan bagaimana struktur biayanya. Jangan sampai hanya sebagian yang menikmati,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat sosialisasi, terutama apabila terdapat skema sertifikasi yang digratiskan bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Jika memang ada penggratisan, sampaikan secara langsung kepada warga. Ini penting agar tidak menimbulkan persepsi keliru di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, Bijak menyoroti potensi pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, sektor tersebut masih belum tergarap optimal karena beban biaya yang dinilai cukup memberatkan masyarakat.

“BPHTB punya potensi untuk mendongkrak PAD, tapi mekanismenya harus dikelola dengan bijak agar tetap terjangkau,” katanya.

Ia turut mengingatkan perlunya sinkronisasi kebijakan antara Pemkab PPU dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), mengingat posisi PPU sebagai daerah penyangga IKN.

“Momentum pembangunan IKN harus dimanfaatkan untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan di daerah,” tutupnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *