Konus.id, PPU – Praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh CV Citra Utama di Desa Girimukti mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU). Ketua DPRD PPU, Raup Muin, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut pada Senin (8/9/2025) usai menerima laporan dari masyarakat.
Dalam sidak tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk segera mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan. Kebijakan penahanan dokumen tersebut sebelumnya memicu aksi protes dari Aliansi Gerakan Rakyat Penajam (Geram), yang menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak dasar tenaga kerja.
“Kami sudah minta agar ijazah karyawan segera dikembalikan. Dan pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti hal itu,” kata Raup usai sidak.
Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD sebelumnya, diketahui terdapat lebih dari 15 karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah, termasuk beberapa mantan karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu namun belum mendapatkan dokumen mereka kembali.
“Padahal tidak ada persoalan tanggungan atau utang apapun. Ketika kami sidak, perusahaan juga mengakui tidak ada alasan khusus. Jadi ini jelas tidak boleh,” tegas Raup.
Sebagian besar karyawan yang ijazahnya ditahan bekerja di bagian pergudangan. CV Citra Utama sendiri merupakan perusahaan distributor yang beroperasi di wilayah Penajam.
Raup menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan secara hukum. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.
“Itu pelanggaran hak pekerja. Perusahaan semestinya hadir untuk melindungi, bukan membatasi,” ujarnya.
DPRD PPU menyatakan akan memantau tindak lanjut pengembalian ijazah tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil perusahaan kembali apabila proses penyelesaiannya tidak berjalan sesuai komitmen.(aw/adv/dprd/ppu)













