Konus.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendesak PT Bukit Baiduri Energi (BBE) untuk segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah digunakan masyarakat sebagai area pemakaman umum sejak 2012. Ia meminta agar perusahaan menghibahkan lahan tersebut melalui skema tanggung jawab sosial atau CSR.
Menurut Samri, lahan seluas sekitar 4 hektare itu tidak lagi digunakan untuk aktivitas tambang karena kandungan batu baranya telah habis. Warga pun memanfaatkannya sebagai pemakaman secara swadaya sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Lahan itu tidak dipelihara lagi, masyarakat memanfaatkan untuk pemakaman. Maka kami minta agar PT BBE menghibahkan lahan tersebut sebagai bentuk CSR. Itu pun hanya sekitar 0,01 persen dari total luas lahan konsesi mereka yang mencapai 40 ribu hektare,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sempat dibawa langsung oleh Wali Kota Samarinda kepada manajemen pusat PT BBE di Jakarta, namun hingga kini belum ada keputusan resmi.
“Sudah banyak makam di sana. Kami merekomendasikan agar PT BBE mengizinkan penggunaan lahan itu, minimal dengan skema pinjam pakai sambil menunggu proses hibah secara resmi,” tambahnya.
Samri menyebut bahwa meski pihak perusahaan sempat menyatakan kesediaan secara lisan, hal itu belum cukup sebagai landasan hukum. Ia menekankan pentingnya dokumen resmi agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan.
“Kami tidak ingin janji lisan ini nanti disangkal oleh manajemen berikutnya. Harus ada dokumen tertulis sebagai pegangan hukum,” tegasnya.
DPRD Samarinda, lanjutnya, akan mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT BBE untuk meminta kejelasan. Jika tidak direspons, Samri membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar.
“Kalau lahan itu sudah tidak dikelola dan dibiarkan, maka bisa berpotensi menjadi tanah terlantar dan dapat diambil kembali oleh negara untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap warga yang selama ini tetap bersabar atas dampak lingkungan akibat aktivitas tambang, seperti banjir dan debu. Karena itu, menurutnya, PT BBE semestinya menunjukkan itikad baik.
“Harapan masyarakat hanya satu: diberikan kepastian hukum atas lahan pemakaman itu. Bukan minta ganti rugi atau kompensasi besar, hanya lahan yang kecil untuk tujuan mulia,” tutupnya.
(Wd/adv/dprd/smd)