DPRD SMD

Komisi IV DPRD Dorong Perbaikan Sistem Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Balita

178
×

Komisi IV DPRD Dorong Perbaikan Sistem Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Balita

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronnie (aw)

Konus.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda langsung bergerak menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, DPRD menegaskan komitmennya untuk memperbaiki mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronnie, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menghadapi kasus ini. Ia menilai keterlibatan lintas sektor merupakan syarat utama agar perlindungan terhadap anak bisa dijalankan secara maksimal.

Kita ingin semua pihak bersinergi. Baik dari pemerintah kota maupun provinsi, semuanya harus terlibat aktif. Tujuan utama kami adalah memastikan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Ia mengatakan pihaknya akan meninjau ulang seluruh prosedur yang saat ini digunakan dalam menangani korban kekerasan anak. Prosedur yang belum efektif harus segera dibenahi agar penanganan bisa berlangsung cepat dan berpihak pada korban.

Kami akan mereview prosedur yang berlaku saat ini. Apakah sudah sesuai dengan kaidah dan aturan, dan apa yang perlu diperbaiki agar penanganan bisa lebih cepat dan tepat.

Novan juga menyoroti pentingnya proses pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Menurutnya, trauma anak harus ditangani secara serius agar tidak berdampak jangka panjang.

Yang paling utama adalah bagaimana memastikan anak tersebut pulih secara menyeluruh, baik fisik maupun mental. Ini prioritas kita semua.

Ia menjelaskan bahwa meski proses hukum tetap berjalan, langkah medis untuk menyembuhkan korban tetap harus diberikan secara maksimal tanpa menimbulkan kekhawatiran terhadap keberadaan alat bukti.

Pihak kepolisian tadi juga sudah menegaskan bahwa bukti medis yang digunakan tetap mengacu pada pemeriksaan awal, yakni pada tanggal 13 Mei 2025. Jadi pengobatan selanjutnya tidak akan menghilangkan alat bukti.

Komisi IV akan terus memantau penanganan kasus ini, termasuk memastikan peran aktif OPD, lembaga perlindungan anak, hingga pihak rumah sakit. DPRD berharap kejadian ini bisa menjadi titik balik dalam pembenahan sistem perlindungan anak di Samarinda. (Wd/adv/dprd/smd)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *