Konus.id, Samarinda – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 tentang sanksi administratif pengelolaan sampah menjadi sorotan dalam diskusi publik bertema “Antara Regulasi dan Realita” yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda.
Diskusi yang berlangsung produktif ini menghadirkan berbagai perspektif dari peserta dan narasumber. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Ardiansyah, yang turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Hebat ya malam ini HMI mengadakan diskusi publik dengan tema penerapan sanksi administratif atau Perwali No. 18 Tahun 2022. Diskusinya sangat produktif, terlebih tadi Pak Wali langsung menjelaskan bagaimana pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, kehadiran langsung Wali Kota menunjukkan komitmen Pemkot untuk terbuka terhadap kritik dan masukan, sekaligus memperkuat pemahaman publik atas kebijakan yang berlaku.
Ia juga mendorong agar diskusi-diskusi serupa terus dilanjutkan untuk topik lain yang relevan dan menyentuh kehidupan masyarakat, seperti isu parkir atau penataan kota.
“Kalau saya sendiri berharap diskusi publik semacam ini bisa diinisiasi oleh HMI untuk isu-isu lainnya, supaya masyarakat itu sering teredukasi dan informasi menjadi jelas sumbernya, tidak lagi bermain opini di media sosial,” tambahnya.
Ardiansyah melihat peran mahasiswa sebagai mitra kritis yang dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Dengan menyajikan ruang dialog terbuka, diskusi publik seperti ini dinilainya efektif untuk membangun kesadaran kolektif dan mendorong partisipasi aktif warga.
Ia menekankan bahwa edukasi publik secara berkelanjutan sangat penting agar implementasi regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi juga mampu diinternalisasi dan dilaksanakan oleh masyarakat. (Wd/adv/dprd/smd)