Konus.id, PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru, menyatakan apresiasinya terhadap aksi damai aliansi masyarakat sipil yang menuntut pembatalan revisi Undang-Undang TNI serta pembebasan empat warga Telemow. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi aksi teman-teman terkait revisi UU TNI/Polri. Kami tentu menampung dan akan meneruskannya ke jenjang pusat,” ujar Irawan, Kamis (28/3/2025).
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda rapat paripurna DPRD PPU, sehingga belum terjadi pertemuan langsung antara massa aksi dan anggota dewan. Meski demikian, Irawan membuka peluang untuk dialog di waktu mendatang.
“Kami belum sempat konsolidasi karena waktunya bersamaan dengan paripurna. Tapi kami siap mendukung dan membuka ruang pertemuan ke depan,” lanjutnya.
Terkait kasus hukum yang menjerat empat warga Telemow, Irawan menyatakan Komisi I DPRD PPU akan membahasnya secara internal sebelum menyampaikan sikap resmi.
“Ini menyangkut kelembagaan dan ranah hukum. Komisi I akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memahami duduk persoalannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan sengketa Hak Guna Bangunan (HGB), yang berada dalam koridor hukum yang spesifik. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun iklim investasi di daerah.
“Persoalan hukum harus disikapi secara bijak dan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Kami tidak bisa berkomentar banyak sebelum ada kajian komprehensif,” pungkasnya.