DPRD SMD

Samri Shaputra Jelaskan Alasan Penutupan Pasar Subuh Karena Legalitas Lahan dan Tata Ruang

111
×

Samri Shaputra Jelaskan Alasan Penutupan Pasar Subuh Karena Legalitas Lahan dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : Ist)

Konus.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penutupan Pasar Subuh merupakan langkah yang tidak bisa dihindari. Selain merupakan bagian dari kebijakan, persoalan utama berkaitan dengan status kepemilikan lahan dan pelanggaran terhadap aturan tata ruang kota.

“Pasar Subuh ini berdiri di atas lahan milik pribadi. Sekarang pemiliknya tidak mengizinkan lagi digunakan, jadi kita tidak bisa memaksa. Hak pemilik harus dihormati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa lokasi pasar tidak sesuai dengan zona peruntukan berdasarkan Perda RTRW Kota Samarinda, sehingga secara hukum keberadaan pasar tidak dapat dipertahankan.

“Kalau ini lahan pemerintah, mungkin masih bisa dibicarakan. Tapi karena ini milik pribadi dan tidak sesuai peruntukan, ya tidak bisa dilanjutkan. Kita harus taat pada aturan,” ujarnya.

Samri mengungkapkan bahwa para pedagang telah memahami status lahan tersebut dan menyadari bahwa penggunaan tanpa izin tidak dapat dipaksakan.

Ia berharap ke depannya semua pihak lebih memperhatikan aspek legalitas dan perencanaan tata kota agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.(aw/adv/dprd/smd)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *