Konus.id, Samarinda – BPJS Kesehatan akan mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025, sebuah sistem baru yang mengatur fasilitas kamar rawat inap mulai dari ukuran ruangan, jumlah tempat tidur, pencahayaan, hingga ventilasi demi meningkatkan kualitas pelayanan pasien.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, dr. Sri Puji Astuti, mengingatkan pentingnya rumah sakit untuk segera menyesuaikan fasilitas mereka agar sesuai dengan standar ini.
“Standar KRIS menetapkan kriteria seperti luas kamar, jarak antar tempat tidur, ventilasi yang memadai, dan pencahayaan yang baik, yang harus dipenuhi agar pasien mendapatkan layanan optimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya ruang rawat inap memiliki sirkulasi udara yang lancar dan suhu yang terjaga agar membantu proses penyembuhan.
“Ruangan yang terlalu dingin atau tertutup rapat malah berisiko memperburuk kondisi pasien serta meningkatkan kemungkinan infeksi,” tambah Sri Puji.
Menurutnya, saat ini masih banyak rumah sakit di Samarinda yang belum memenuhi standar tersebut dan perlu segera melakukan perbaikan fasilitas.
“Rumah sakit mitra BPJS harus segera berbenah agar fasilitasnya sesuai dengan standar KRIS yang baru ini,” pungkasnya.
(aw/adv/dprd/smd)