Konus.id, Samarinda – BPJS Kesehatan akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juni 2025, menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit mitra untuk menyetarakan mutu pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, dr. Sri Puji Astuti, menyambut baik langkah ini dan menilai KRIS sebagai inovasi penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Dengan KRIS, diharapkan seluruh pasien mendapat perlakuan yang setara dan fasilitas yang memenuhi standar mutu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, standar KRIS mencakup berbagai aspek seperti kapasitas kamar, sistem ventilasi, pencahayaan, serta keselamatan pasien selama menjalani perawatan.
Namun demikian, Sri Puji menegaskan bahwa rumah sakit-rumah sakit di Samarinda masih perlu melakukan banyak penyesuaian fasilitas agar sesuai dengan ketentuan baru ini. Ia mengingatkan beberapa kamar yang saat ini kelebihan kapasitas harus segera dikurangi agar kenyamanan pasien terjaga.
“Kamar yang seharusnya hanya untuk dua pasien, tapi diisi lebih banyak, harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Sri Puji meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di Samarinda segera menyiapkan infrastruktur yang memadai agar implementasi KRIS dapat berjalan mulus dan tidak mengganggu pelayanan kepada pasien.
“Kesiapan fasilitas dan manajemen rumah sakit sangat menentukan keberhasilan program ini,” tambahnya.
Ia menilai, bila KRIS diterapkan dengan konsisten, kualitas layanan kesehatan di Samarinda akan naik signifikan dan menjadi contoh yang baik di tingkat nasional, terutama dalam memberikan layanan tanpa diskriminasi kelas rawat inap.
(aw/adv/dprd/smd)