DPRD PPU

DPRD PPU Imbau Perusahaan Taat Bayar THR: Biar Lebaran Tenang, Karyawan Senang

145
×

DPRD PPU Imbau Perusahaan Taat Bayar THR: Biar Lebaran Tenang, Karyawan Senang

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani

Konus.id, Penajam – Menjelang Hari Raya, DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan perusahaan-perusahaan agar taat aturan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.

“Kami minta perusahaan bisa kooperatif dan mengikuti aturan yang berlaku. THR itu wajib dan harus dibayarkan tepat waktu,” tegas Bijak, (20/03/2025).

Regulasi soal THR tahun ini cukup jelas. Untuk ASN dan pensiunan, semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan turunannya. Sementara untuk sektor swasta, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mempertegas kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha.

“Kalau perusahaan taat, karyawan bisa tenang menyambut Lebaran. Kita ingin suasana Hari Raya berjalan lancar tanpa beban,” lanjut Bijak.

Aturannya, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Untuk pekerja yang sudah setahun kerja, besarnya setara satu bulan gaji. Kalau masa kerjanya di bawah 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Bijak berharap perusahaan-perusahaan di PPU tak hanya mematuhi aturan, tapi juga ikut menjaga iklim kerja yang sehat dan harmonis.

“Ini soal kesejahteraan. Kita semua ingin suasana kerja yang baik, apalagi menjelang momen penting seperti Lebaran,” tutupnya.(aw/adv/dprd/ppu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *