TOLAK REVISI UU TNI!
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) adalah upaya kotor dan licik untuk mengembalikan militer ke ranah sipil. Ini adalah penghianatan terhadap reformasi dan ancaman serius bagi demokrasi! Jika disahkan tanpa pengawasan ketat, revisi ini bisa menjadi tiket kembalinya militer ke ranah sipil, menghidupkan kembali praktik otoritarian yang pernah merusak bangsa.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kemungkinan perluasan peran TNI di ranah sipil. Hal ini dapat mengancam prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Jika militer memiliki ruang yang lebih luas dalam pemerintahan sipil, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengarah pada kemunduran demokrasi.
Pasal 4 Ayat 2: Dalih Busuk untuk Meluaskan Kewenangan Militer!
Revisi Pasal 4 Ayat 2 dalam rancangan UU TNI memberikan peluang bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai urusan di luar tugas pertahanan. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 2 UU TNI, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI hanya meliputi operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang yang ditetapkan oleh kebijakan negara.
Apa artinya ini? Militer bisa masuk ke mana saja! Bisa mengendalikan lembaga-lembaga sipil, mempengaruhi kebijakan publik, bahkan ikut campur dalam urusan pemerintahan daerah! Ini adalah pelanggaran brutal terhadap prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi!
Pasal 5 Ayat 2 dan 3: Jalan Tol untuk Kembalinya Dwi-Fungsi ABRI!
Lebih parah lagi, revisi ini membuka celah bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil. Revisi ini juga memberikan hak istimewa beracun bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil. Ini adalah pengkhianatan menjijikkan terhadap reformasi!Ini adalah upaya busuk untuk menghidupkan kembali Dwi-Fungsi ABRI yang telah kita kubur sejak reformasi! Reformasi 1998 secara tegas menolak campur tangan militer dalam pemerintahan, namun sekarang ada tangan-tangan kotor yang mencoba mengembalikan sistem itu lewat jalur hukum.
Padahal, Pasal 39 UU TNI secara jelas menyatakan bahwa:
“Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.”
Lalu kenapa sekarang aturan ini mau diobrak-abrik? Jangan pura-pura bodoh! Ini adalah skenario busuk untuk kembali memberikan ruang kepada militer dalam politik! Jika ini dibiarkan, jangan kaget kalau kita melihat kembali militer mendikte kebijakan publik, menekan kebebasan sipil, dan menguasai lembaga-lembaga negara seperti di masa Orde Baru!
Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Hak Sipil!
Ini bukan lagi soal “penguatan peran strategis,” ini adalah perampokan kekuasaan secara terang-terangan! Kita harus sadar bahwa negara ini sedang dalam ancaman kembalinya kekuasaan militer yang selama ini telah dikubur reformasi!Apakah kita ingin melihat tentara duduk di posisi strategis di kementerian dan lembaga sipil dengan dalih “penugasan” yang tidak jelas?
Apakah kita ingin melihat tentara duduk di posisi strategis di kementerian dan lembaga sipil dengan dalih “penugasan” yang tidak jelas?
Apakah kita mau kembali ke zaman di mana suara rakyat dibungkam karena militer bisa turun tangan kapan saja?
Apakah kita rela melihat demokrasi yang sudah kita bangun dengan susah payah dihancurkan oleh revisi UU yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat reformasi?
TUNTUTAN : HENTIKAN REVISI UU TNI SEKARANG!
Kami menolak mentah-mentah revisi ini! Ini bukan hanya langkah mundur, ini adalah penghancuran demokrasi secara brutal! Oleh karena itu, kami menuntut:
1. Hapus pasal-pasal yang membuka celah bagi intervensi militer dalam urusan sipil!
2. Batalkan semua ketentuan yang mengizinkan perwira aktif menduduki jabatan di lembaga sipil!
3. Kembalikan TNI ke fungsinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat kepentingan politik atau administrasi!
4. Bubarkan semua skema terselubung yang bertujuan mengembalikan Dwi-Fungsi ABRI dalam bentuk apapun!
Pemerintah dan DPR harus sadar, bahwa membiarkan militer kembali ke ranah sipil sama saja dengan menggali kuburan bagi demokrasi. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membenarkan langkah ini, selain kepentingan segelintir elite yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan tangan besi. Reformasi tidak boleh dikhianati, dan demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang seharusnya melindunginya. Kami tidak akan tinggal diam saat demokrasi diperkosa oleh kepentingan segelintir elit yang ingin membawa kita kembali ke zaman kegelapan
TNI UNTUK PERTAHANAN, BUKAN UNTUK JABATAN! TOLAK REVISI UU TNI!