AdventorialDPRD SMD

Sani Sebut Penerapan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Di Pengecer Masih Tergesa-gesa

126
×

Sani Sebut Penerapan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Di Pengecer Masih Tergesa-gesa

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain (ist)

Konus.id, Samarinda – Kelangkaan GAS LPG 3 kg mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025 mendapatkan banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain atau yang akrab disapa Sani menilai bahwa kebijakan ini diterapkan terlalu tergesa-gesa tanpa sosialisasi yang memadai ke masyarakat.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan baru ini sehingga mengalami kebingungan saat mencari LPG 3 kg. Dirinya juga mengungkapkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah masih lemah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini seharusnya dikomunikasikan dengan baik, melibatkan pemerintah provinsi serta kota atau kabupaten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Sani, kebijakan ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg di lapangan. Pasalnya, sejak aturan ini diterapkan, masyarakat justru semakin sulit mendapatkan gas melon.

Sebagai informasi, larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer diberlakukan dengan tujuan memperbaiki distribusi, mencegah penimbunan, dan memastikan gas bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

Namun, kebijakan tersebut juga memicu berbagai persoalan, terutama di kalangan masyarakat yang terbiasa membeli LPG dari pengecer.

“Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan memastikan distribusi gas tetap lancar agar tidak membebani masyarakat,” Pungkasnya. (aw/adv/dprd/smd)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *