AdventorialDPRD SMD

Atasi Krisis Lahan Makam, Pansus I DPRD Samarinda Dorong Pembentukan UPTD Pemakaman

124
×

Atasi Krisis Lahan Makam, Pansus I DPRD Samarinda Dorong Pembentukan UPTD Pemakaman

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Aris Mulyanata

Konus.id, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Aris Mulyanata dan jajarannya telah mengusulkan kepada Bagian Organisasi Pemkot untuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pemakaman.

Pemerintah Kota (Pemkot) samarinda telah menyiapkan lahan di beberapa kecamatan, meskipun belum terpublikasikan secara luas, dikarenakan masih belum adanya organisasi resmi yang mengatur pemakaman umum di Kota Samarinda.

Langkah tersebut bertujuan sebagai jawaban atas pertanyaan pertanyaan masyarakat, selain itu juga diperuntukkan memastikan tata kelola pemakaman yang lebih terstruktur dan mengatasi berbagai permasalahan, termasuk komersialisasi yang diterapkan oleh pemakaman swasta.

“Krisis lahan di kota samarinda, ada beberapa masyarakat yang bertanya, pemakaman kita ini terbatas dan banyaknya komersialisasi terkait pemakaman umum yang di kelola swasta,” Jelasnya.

Namun menurut Informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Samarinda, saat ini sudah ada dua lahan pemakaman umum yang tersedia, yakni pemakaman umum serayu dan pemakaman umum khusnul khotimah di Samarinda Utara.

Arif juga mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa lahan di Kota Samarinda yang luasnya hektaran termasuk juga tanah cadangan, karena dengan jumlah populasi di kota samarinda yang sebanyak 850 ribu lebih dan dengan angka kelahiran dan kematian yang terus berjalan tiap harinya, hal tersebut menjadi tantangan yang harus di selesaikan.

“Jadi harus seimbang pemakaman yang representatif ditunjang dengan fasilitas menuju tempat pemakaman yang juga harus di perhatikan, seperti jalannya, penerangannya, dan tanah pemakamannya sendiri,” Sambungnya.

Diakhir, Arif menegaskan terkait pemakaman yang ada nanti tidak akan dipungut biaya. Namun, terkait retribusi pemakaman akan dibahas dan diatur sebagaiman mestinya. Selain itu, pemakaman tersebut akan diperuntukkan untuk semua golongan baik muslim maupun nonmuslim. (aw/adv/dprd/smd)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *