Konus.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Vananzda menyoroti nasib Tanah belum Surat Hak Milik (SHM) yang sudah lebih dari 1 tahun dan masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, tanah terbengkalai yang masih berstatus HGB banyak di Kota Samarinda khususnya di daerah Citra Niaga.
“Mungkin seperti Citra Niaga dan tempat-tempat disitu yang sudah disewakan, mungkin karena tidak diselesaikan sewa dan sebagainya, akhirnya dia ambil alih.” Jelasnya.
Menurutnya, masyarakat tentu akan mempertimbangkan kelayakan dari lokasi tersebut dan akan melanjutkan pembangunan apabila usaha yang akan didirikan memiliki prospek yang baik.
“Masyarakat kan Mereka juga berpikir ketika mereka menggunakan HGB, ini kira-kira kalau saya bayar, apakah tempat itu juga bisa berfungsi sebagaimana mestinya, tapi ketika mereka berpikir penghasilan sudah susah pasti mereka lepas. ” Ungkapnya.
Dalam momentum tertentu, ia menyatakan sudah sudah pernah membahas tentang permasalahan HGB dan memberikan beberapa masukan kepada pemerintah terkait hal ini.
“Saya pernah memberikan masukan kepada pemerintah kalau bisa mereka dikasih waktu baik untuk pembongkarannya termasuk mengeluarkan barang-barang dan sebagainya ketika yang bersangkutan memang sudah tidak bisa lagi ibaratnya untuk diberi kesempatan. ” Pungkasnya. (aw/adv/dprd/smd)