DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Prioritaskan Transparansi dalam Penyusunan Kode Etik Badan Kehormatan

49
×

DPRD Kaltim Prioritaskan Transparansi dalam Penyusunan Kode Etik Badan Kehormatan

Sebarkan artikel ini
Foto : Suasana Rapat Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kerhormatan DPRD Kaltim saat menggelar rapat internal (foto: sekretariat Humas Dprd Kaltim)

Konus.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas melalui penyusunan Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Dalam rapat internal yang dipimpin Ketua Pansus Jahidin di Hotel Platinum Balikpapan (20/11/2024), pembahasan difokuskan pada pembuatan aturan yang akan menjadi pedoman kerja bagi anggota DPRD.

Jahidin menyatakan pentingnya kode etik ini sebagai landasan moral dan hukum untuk menjaga nilai-nilai luhur dalam pelaksanaan tugas legislatif. “Kode Etik dan Tata Beracara adalah landasan hukum dan etika bagi anggota DPRD agar bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menyoroti upaya Pansus untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan lokal. Salah satu langkah strategis adalah benchmarking atau studi tiru ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan kode etik legislatif.

“Kami akan belajar dari daerah yang sudah menjalankan Kode Etik dengan baik. Studi tiru ini sangat penting agar aturan yang disusun tidak hanya efektif tetapi juga aplikatif,” tambah Jahidin.

Tim ahli, termasuk Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq, turut memberikan masukan teknis dalam proses penyusunan rancangan peraturan ini. Selain itu, anggota Pansus seperti Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra aktif memberikan kontribusi dalam rapat intensif ini, yang dijadwalkan selesai pada 15 Desember 2024.

Sebagai bentuk keterbukaan, Pansus juga mengundang partisipasi masyarakat dalam penyusunan aturan tersebut. “Kami ingin rancangan ini tidak hanya relevan bagi anggota DPRD, tetapi juga memenuhi ekspektasi masyarakat yang menginginkan lembaga legislatif yang bersih dan bertanggung jawab,” kata Jahidin.

Dengan rancangan kode etik ini, DPRD Kaltim berharap dapat memperkuat citra sebagai lembaga legislatif yang menjunjung tinggi profesionalisme dan bertanggung jawab terhadap publik. Pansus optimistis langkah ini akan membawa perubahan positif bagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD. (aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *