konus.id | SAMARINDA — Penerapan Kebijakan Baru Oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur telah resmi memberlakukan retribusi bagi para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memperjualbelikan dagangannya di Area Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening, Semapaja.
Pemberlakuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas olahraga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kalimantan Timur.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTS Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armeyn Ardianto, menjelaskan bahwa retribusi tersebut diberlakukan kepada seluruh UMKM yang menggunakan fasilitas dari GOR Kadrie Oening dengan nilai retribusi sebesar Rp. 10.000 per lapak per hari untuk UMKM biasa, dan Rp. 50.000 per lapak per hari bagi UMKM yang menggunakan stand.
Armeyn menyebutkan para pelaku UMMm memberikan respon positif saat kebijakan tersebut diterapkan dan disosialisasikan. “Para pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini, walaupun ada penarikan namun tidak memberatkan” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelestarian fasilitas olahraga di Stadion Gelora Kadrie Oening, tetapi juga memberikan dukungan ekonomi bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghidupan mereka di kawasan stadion. Selain itu, Armen juga mengungkapkan harapannya bahwa retribusi ini akan menjadi sumber dana untuk pemeliharaan fasilitas stadion.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pengunjung sekaligus memastikan bahwa fasilitas olahraga tetap terjaga dan dalam kondisi prima,” jelasnya.
Armeyn sebagai penanggung jawab pemberlakuan kebijakan tersebut berharap adanya retribusi tersebut dapat menciptakan sinergi antara pemeliharaan fasilitas publik dan perkembangan ekonomi lokal. Para pelaku UMKM pun diharapkan semakin bersemangat dalam mengembangkan usahanya, sembari memberikan dampak positif bagi perekonomian Samarinda. (DisporaKaltim/Adv/Icas)